Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah lembaga desa yang menjadi mitra pemerintah desa (pemdes) dalam menjalankan kegiatan untuk kemajuan desa. BPD harus seiring sejalan dengan pemdes agar terjalin hubungan yang harmonis.
Dalam permendagri No 110/2016 Tugas BPD mempunyai fungsi :
- membahas dan menyepakati rancangan peraturan desa bersama kepala desa
- menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat desa
-melakukan pengawasan kinerja kepala desa
Ketiga fungsi tersebut harus dilaksanakan dengan baik sesuai porsinya, jadi tidak boleh merasa paling berkuasa mengawasi pemdes dan tidak pula nurut-nurut saja sama kemauan pemdes. Bila BPD berjalan dengan baik maka tidak ada kepala desa yang berani korupsi dan yang pasti pembangun di desa makin baik karena berdasarkan penggalian aspirasi langsung dari warga oleh BPD.
Namun kenyataannya masih banyak hubungan antara BPD dan Pemdes tidak harmonis, salah satu ada rasa paling berkuasa sehingga tidak akan pernah bertemu titik penyelesaiannya.
Oleh karena itu dengan dibentuknya Forum Komunikasi BPD (FK BPD) di tingkat kecamatan akan menjadi wadah yang baik bagi para BPD dalam satu kecamatan tersebut untuk saling bertukar pengalaman. FK BPD ini dibentuk atas dasar persatuan yang difasilitasi kecamatan dan diberikan SK untuk menguatkan.
FK BPD ini harus dihidupkan dengan melakukan pertemuan rutin agar komunikasi terus terjalin. Pertemuan tersebut bisa minta difasilitasi oleh pemdes masing-masing ataupun swadaya BPD semua.
Pentingnya FK BPD kecamatan ini bisa juga menjadi pemersatu BPD agar sama-sama paham apa tugas pokoknya dan bagaimana harus bekerja. Antar BPD bisa saling memberi masukan agar BPD bisa berfungsi dengan baik di pemerintahan desa.